BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pelanggaran HAM disini yaitu
pencabulan Anak yang marak muncul sekarang ini, dimana hampir di setiap
provinsi di Negara Indonesia telah terjadi kasus pencabulan Anak. Kejahatan
pencabulan secara umum merupakan perbuatan atau tindakan melanggar kesusilaan
yang sengaja merusak kesopanan di muka umum atau orang lain tidak atas kemauan,
si korban, dengan paksaan dan melalui ancaman kekerasan. Undang-undang
mengancam pidana bagi siapa saja yang melanggar perbuatan tersebut. Sementara
itu, yang dimaksud di muka umum adalah, misalnya di gedung-gedung sekolah,
sekumpulan orang banyak, tempat-tempat yang dapat didatangi setiap orang dan
sebagainya. Melalui berbagai media masa dapat diketahui hampir setiap hari
terjadi kejahatan dengan berbagai jenisnya. Demikian pula dengan pelaku kejahatan
sendiri, siapapun dapat menjadi pelaku dari kejahatan, apakah pelakunya masih
anak-anak, orang yang berusia lanjut baik laki-laki ataupun perempuan.
1.2
Rumusan
Masalah
Ø Masalah
pencabulan Anak.
Ø Solusi
mencegah dan mengurangi pencabulan Anak.
1.3
Tujuan
ü Mencari
solusi mencegah dan mengurangi pencabulan Anak.
ü Menyelesaikan
tugas dari Dosen.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pencabulan Anak
Kemajuan
teknologi yang terjadi pada saat ini telah membawa dampak perubahan bagi
masyarakat, baik itu dampak yang positif maupun dampak negatif. Kemajuan
teknologi menyebabkan komunikasi antara negara menjadi semakin mudah dan
lancar, sehingga kebudayaan luar negeri lebih terasa pengaruhnya. Dampak yang
paling terasa adalah pada tata budaya, moral, dan tata sosial masyarakat pada
umumnya dan pada generasi muda khususnya. Akhir – akhir ini banyak terjadi
kasus tentang pencabulan terhadap anak, di mana pelakunya adalah Orang Tua
Korban, Pacar Korban, Teman – Teman Korban dan Orang – orang yang di
sekelilingnya.
2.2 Solusi Pencegahan dan Mengurangi
Pencabulan Anak
Untuk
mencegah dan mengurangi pencabulan anak di lakukan dengan berbagai cara, antara
lain :
1. Setiap
anggota masyarakat di ingatkan akan bahaya tentang pencabulan, baik anak– anak,
orang tua dan laln-lain.
2. Anak–
anak diajari ilmu agama, di mana agama melarang tentang pencabulan dan diajari
tetang hokum pidana pada pelaku pencabulan.
3. Anak–anak
di control pergaulanya, pergaulan antara teman – temanya.
4. Anak
dilarang melihat video adegan–adegan seks dan dilarang melakukan perbuatan
pencabulan.
5. Di
adakan sosialisasi yang membahas tentang ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan
anak.
Pasal – pasal yang menjerat pelaku
pencabulan, ini yang harus di sosialisasikan kepada semua anggota masyarakat
baik itu anak – anak, agar mereka takut dan sadar tidak melakukan tindak
kejahatan pencabulan, berikut pasal KUHP yang mengatur mengenai pencabulan.
Pasal 289 kuhp
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,
diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dengan pidana
penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 290 kuhp
Diancam dengan pidana paling lama
tujuh tahun:
·
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul
dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
·
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul
dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya
belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu
dikawin
·
Barangsiapa membujuk seseorang yang
diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun
atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan
atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang
lain
Pasal 291 kuhp
·
Jika salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan luka-luka berat,
dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun
·
Jika salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 290 itu mengakibatkan mati, dijatuhkan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 293 kuhp
·
Barangsiapa dengan memberi atau
menjanjikan uang atau barang, menyelahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan
keadaaan, atau dengan menyesatkan sengaja menggerakkan seseorang belum cukup
umur dan baik tingkah-lakunya, untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya
perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum cukup umurnya itu diketahui
atau selayaknya harus diduga, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
·
Penuntutan hanya dilakukan atas
pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
·
Tenggang tersebut dalam pasal 74, bagi
pengaduan ini adalah masing-masing 9 bulan dan 12 bulan.
Pasal 294 kuhp
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya,
anak tirinya, anak angkatnya, anak daibawah pengawasannya yang belum cukup
umur, atau dengan orang yang belum cukup umur yang pemeliharaannya, pendidikannya atau penjagaannya diserahkan
kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
·
Pejabat yang melakukan perbuatan cabul
dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan ornag yang
penjagaanya dipercayakan atau diserahkan kepadanya:
·
Seorang pengurus, dokter, guru,
pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat
pemudikan, rumah piatu, rumah sakit ingatan atau lembaga sosial yan melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295 kuhp
Diancam:
·
Dengan penjara paling lama 5 tahun,
barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan
cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak tirinya, anak angkatnya atau anak yang
dibwah pengawasannya yang belum cukup umur atau oleh orang yang belum cukup
umur pemeliharaannya, pendidikan atau penjaaannya diserahkan kepadanya ataupun
bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain.
·
Dengan pidana penjara paling lama em[at
tahun, barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul
kecuali tersebut ke-1 diatas yang dilakukan oleh orang yang diketahui belum
cukup umurnya atau yang sepatutnya harus diduga demikian, dengan orang lain.
·
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan
itu sebagai pencaharian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Pada UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai
pencabulan terdapat pada pasal 82 dan 88.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan
denda paling banyak 300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah.
Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual
anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipindana
dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200
juta rupiah.
BAB 3
KESIMPU LAN
5.1
Kesimpulan
Pencabulan
Anak yang terjadi sekarang ini akibat adanya kemajuan teknologi yang membawa
dampak neagtif dan juga akibat kurangnya
ilmu – ilmu agama pada setiap masyarakat sehingga mudah melakukan perbuatan –
perbuatan yang melanggar hokum agama islam seperti perbuatan pencabulan.
3.1
Saran
Penulis
menyadari banyak kesalahan dalam makalah ini, oleh karena itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun juga memperbaiki kekurangan maupun kesalahan
dalam makalah ini
DAFTAR PUSTAKA